Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan merupakan dasar hukum yang mengatur segala aspek terkait tenaga kesehatan di Indonesia. Tenaga kesehatan didefinisikan sebagai setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Selamat Berkarya, teruslah jaga Kesehatan.
#BersamaKitaBisa
Tidak ada file lampiran