Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara registrasi, pemberian izin praktik, dan izin kerja bagi tenaga kefarmasian di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tenaga kefarmasian yang menjalankan praktik telah memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak ada File Lampiran